Kegiatan dalam Organisasi
Kemahasiswaan yang Menerapkan Lima Prinsip Anti Korupsi
A.
Pengertian Korupsi
Korupsi
adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah
atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi
karena beberapa faktor.
B. Prinsip
Anti Korupsi
Penyebab
terjadinya korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internal merupakan penyebab korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau
idividu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya
pencegahan korupsi pada dsarnya dapat dilakukan dengan mengurangi bahkan
menghilangkan kedua faktor penyebab korupsi tersebut.
Faktor
internal berkaitan dengan nilai-nilai anti korupsi yang tertanam dalam setiap
individu. Sedangkan untuk faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti
korupsi, setiap individu perlu memahami perlu
memahami dengan baik prinsip-prinsip antikorupsi itu sendiri.
Prinsip-prinsip antikorupsi dan nilai-nilai antikorupsi merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Prinsip-prinsip antikorupsi :
1.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan
pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas merupakan pilar penting dalam rangka
mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar
kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang dijalankan sebuah lembaga dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas membutuhkan
perangkat-perangkat pendukung, baik berupa perundang-undangan (de jure)
maupun dalam bentuk komitmen dan dukungan masyarakat (de facto), baik
pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga
(Bappenas, 2002).
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas
pengelolaan keuangan maka dalam pelaksanaannya harus dapat diukur dan
dipertanggung jawabkan melalui :
-
Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban
atas semua kegiatan yang dilakukan
-
Evaluasi
2.
Transparansi
Transparansi merupakan salah satu prinsip anti korupsi. Transparansi merupakan salah satu hal yang penting mengingat pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Praso: 2007).
Tansparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang (Kurniawan: 2010).
Dalam prosesnya, transparansi dibagi menjadi lima, yaitu proses penganggaran, penyusunan kegiatan, pembahasan, pengawasan, dan evaluasi.
3.
Kewajaran
Prinsip kewajaran (fairness) dimaksudkan untuk mencegah
adanya ketidakwajaran dalam penganggaran, dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran
lainnya. Prinsip kewajaran terdiri atas lima sifat, yaitu sebagai berikut :
-
Komprehensif dan disiplin
-
Fleksibilitas
-
Terprediksi
-
Kejujuran
-
Informatif
4.
Kebijakan
Prinsip kebijakan adalah prinsip
antikorupsi yang dimaksudkan agar dapat mengetahui dan memahami tentang
kebijakan antikorupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi dalam
ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan
masyarakat. Kebijakan antikorupsi tidak selalu identik dengan undang-undang
antikorupsi, akan tetapi bisa juga berupa undang-undang kebebasan untuk
mengakses informasi, desentralisasi, anti-monopoli, maupun undang-undang
lainnya yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan kinerja
dan penggunaan anggaran negara oleh pejabat negara. Kebijakan antikorupsi dapat
dilihat dalam empat aspek berikut :
-
Isi kebijakan
-
Pembuat kebijakan
-
Penegakan kebijakan
-
Kultur kebijakan
5.
Kontol Kebijakan
Kontrol
kebijakan adalah upaya agar kebijakan yang dibuat benar-benar efektif dan
menghapus semua bentuk korupsi. Terdapat tiga bentuk kontrol terhadap kebijakan
pemerintah, yaitu berupa :
-
Partisipasi
-
Evolusi
-
Reformasi
C. Organisasi
Kemahasiswaan
Organisasi mahasiswa adalah organisasi
yang beranggotakan mahasiswa untuk mewadahi bakat, minat dan potensi mahasiswa
yang dilaksanakan di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler.
D. Kegiatan
dalam Organisasi Kemahasiswaan dan Prinsip Anti Korupsi
1. Akutabilitas
Akutabilitas
merupakan kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas dapat mulai diterapkan oleh mahasiswa
dalam kehidupan sehari-hari maupun pada tiap-tiap kegiatan dalam organisasi
kemahasiswaan. Misalnya, program-program kegiatan kemahasiswaan harus dibuat
dengan mengindahkan aturan yang berlaku di kampus dan dijalankan sesuai dengan
aturan. Selain menjalan kegiatan dalam organisasi dengan mengacu kepada aturan
maka dalam pelaksanaannya juga harus dapat diukur dan dipertanggung
jawabkan melalui:
- Pelaporan
dan pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilakukan
Penerapan
prinsip antikorupsi akuntabilitas pada kegiatan mahasiswa, bentuk pertanggung
jawabannya dapat diaplikasikan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban atas
tiap-tiap kegiatan kemahasiswaan yang dijalankan oleh organisasi kemahasiswaan
tersebut. Pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dijalankan oleh
organisasi kemahasiswaan tersebut diserahkan kepada direktorat dan
lembaga-lembaga kontrol yang berada di perguruan tinggi tersebut.
- Evaluasi
Selain dengan
pelaporan dan pertanggung jawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh organisasi
kemahasiswaan untuk mahasiswa, bentuk penerapan prinsip akuntabilitas dapat
pula dilakukan dengan evaluasi. Evaluasi yang dimaksud mencangkup kinerja
organisasi kemahasiswaan tersebut dalam menjalan kegiatan kemahasiswaan, proses
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, dampak dari kegiatan kemahasiswaan dan
manfaat yang diberikan dari kegiatan kemahasiswaan tersebut kepada mahasiswa,
baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang.
Evaluasi
merupakan bagian penting dalam akuntabilitas demi menjaga pengertian dari
akuntabilitas itu sendiri.
2. Transparansi
Transparansi
merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara
terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui. Dalam penerapan
transparansi pada kegiatan organisasi kemahasiswaan mengacu kepada keterbukaan
dan kejujuran. Hal tersebut merupakan dasar yang harus dimiliki tiap-tiap
individu dalam organisasi kemahasiswaan untuk dapat melanjutkan tugas dan
tanggung jawabnya.
Prinsip
transparansi dapat mulai diterapkan oleh mahasiswa dalam kehidupan di kampus.
Misalnya, program kegiatan kemahasiswaan dan laporan kegiatannya harus dapat
diakses oleh seluruh mahasiswa.
Dalam prosesnya, terdapat lima proses
dalam transparansi, yaitu :
-
Proses penganggaran
Setiap kegiatan-kegiatan mahasiswa yang akan
dieksekusi oleh organisasi kemahasiswaan sebelumnya dan sesudah kegiatan
tersebut berlangsung dilakukan proses penganggaran. Proses penganggaran dimulai
dari perencanaan anggaran yang akan dibutuhkan, anggaran yang digunakan selama
kegiatan, laporan pertanggungjawaban menggenai anggaran yang digunakan, dan
penilaian terhadap penggunaan anggaran yang ada.
-
Proses
penyusunan kegiatan
Pada
pelaksanaan kegiatan mahasiswa oleh organisasi kemahasiswaan sebelumnya telah
dilakukan penyusunan kegiatan khususnya yang terkait dengan sumber pendanaan
dan alokasi anggaran.
-
Proses pembahasan
Proses
pembahasan merupakan proses dimana dilakukannya pembahasan mengenai strategi
yang digunakan untuk melakukan penggalangan dana, mekanisme pelaksanaan
kegiatan mahasiswa tersebut, mulai dari atensi mahasiswa, dampak untuk
mahasiswa, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban setelah acara
tersebut dilaksanakan.
-
Proses
pengawasan
Umumnya
kegiatan yang dieksekusi oleh organisasi kemahasiswaan memiliki lembaga
pengawasnya, baik itu pihak direktorat atau lembaga keorganisasian mahasiswa
lain.
-
Proses evaluasi
Evaluasi yang dimaksud mencangkup
kinerja organisasi kemahasiswaan tersebut dalam menjalan kegiatan
kemahasiswaan, proses pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, dampak dari kegiatan
kemahasiswaan dan manfaat yang diberikan dari kegiatan kemahasiswaan tersebut
kepada mahasiswa, baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang.
3.
Kewajaran
Prinsip anti korupsi lainnya
adalah prinsip kewajaran. Prinsip kewajaran ini ditujukan untuk mencegah
terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark
up maupun ketidakwajaran lainnya.
Prinsip kewajaran dapat
mulai diterapkan oleh organsiasi kemahasiswaan dalam kehidupan di kampus. Misalnya,
dalam penyusunan anggaran program kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan secara
wajar. Demikian pula dalam menyusun Laporan pertanggungjawaban, harus disusun
dengan penuh tanggungjawab.
Prinsip
kewajaran juga dapat dijadikan rambu-rambu agar dapat bersikap lebih waspada
dalam mengatur beberapa aspek kehidupan mahasiswa seperti penganggaran,
perkuliahan, sistem belajar maupun dalam organisasi. Selain itu, juga
diharapkan memiliki kualitas moral yang lebih baik dimana kejujuran merupakan
bagian pokok dalam prinsip ini.
Prinsip kewajaran terdiri atas lima sifat, yaitu sebagai berikut :
-
Komprehensif dan disiplin
Komprehensif
dan disiplin dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan berarti mempertimbangkan
keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran
dan tidak melampaui batas dalam
menjalankan tiap-tiap kegiatan kemahasiswaan.
-
Fleksibilitas
Fleksibilitas
artinya adalah suatu organisasi kemahasiswaan dalam menjalankan fungsinya
diperlukan adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas
dalam menjalankan kinerjanya.
-
Terprediksi
Dalam
hal organisasi kemahasiswaan, yang dimaksud dengan terprediksi ialah adanya ketetapann
dalam perencanaan dalam melangsungkan suatu kegiatan untuk menghindari
terjadinya difisit. Hal tersebut berkaitan dengan kesempatan terjadinya
penyimpangan.
-
Kejujuran
Seorang organisator dalam
menjalankan tugasnya dituntut untuk memiliki sifat jujur. Kejujuran tersebut
mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang
disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun hal lain.
-
Informatif
Tujuan
dari sifat ini adalah dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur
dan informatif. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja,
kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri
khas dari kejujuran.
4. Kebijakan
Kebijakan
ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang
dapat merugikan perguruan tinggi dimana organisasi kemahasiswaan itu berada.
Prinsip
kebijakan juga dapat mulai diterapkan oleh organisasi kemahasiswaan dalam
kehidupan di kampus. Misalnya, dalam membuat kebijakan atau aturan menggenai kegiatan
kemahasiswaan harus mengacu kepada seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku di
kampus.
5. Kontrol kebijakan
Kontrol
kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan
mengeliminasi semua bentuk korupsi. Misalnya kontol kebijakan mengenai aturan
dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa.
Prinsip
kontrol kebijakan dapat mulai diterapkan dalam organsisasi kemahasiswaan di
kampus. Misalnya, dengan melakukan kontrol pada kegiatan kemahasiswaan, mulai
dari penyusunan program kegiatan, pelaksanaan program kegiatan, sampai dengan
pelaporan.
Bentuk kontrol kebijakan
berupa :
-
Partisipasi
Kontrol kebijakan berupa
partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam
penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu
mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih
layak.
-
Evolusi
Kontrol
kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang
dianggap tidak sesuai.
-
Reformasi
Setelah
memahami prinsip-prinsip antikorupsi, mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan
kemudian dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol
kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi maupun rfeformasi pada
kebijakan-kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa sebagai individu
yang merupakan bagian dari masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan institusi.
Labels: Paper