Saturday, November 21, 2020

Kegiatan dalam Organisasi Kemahasiswaan yang Menerapkan Lima Prinsip Anti Korupsi

 

Kegiatan dalam Organisasi Kemahasiswaan yang Menerapkan Lima Prinsip Anti Korupsi

 

A.    Pengertian Korupsi

Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor.

 

B.     Prinsip Anti Korupsi

Penyebab terjadinya korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau idividu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dsarnya dapat dilakukan dengan mengurangi bahkan menghilangkan kedua faktor penyebab korupsi tersebut.

Faktor internal berkaitan dengan nilai-nilai anti korupsi yang tertanam dalam setiap individu. Sedangkan untuk faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami perlu memahami dengan baik prinsip-prinsip antikorupsi itu sendiri.

Prinsip-prinsip antikorupsi dan nilai-nilai antikorupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Prinsip-prinsip antikorupsi :

 



1.      Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas merupakan pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas membutuhkan perangkat-perangkat pendukung, baik berupa perundang-undangan (de jure) maupun dalam bentuk komitmen dan dukungan masyarakat (de facto), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas, 2002).

Untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan maka dalam pelaksanaannya harus dapat diukur dan dipertanggung jawabkan melalui :

-          Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan

-          Evaluasi

 

2.      Transparansi

            Transparansi merupakan salah satu prinsip anti korupsi. Transparansi merupakan salah satu hal yang penting mengingat pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Praso: 2007).

                Tansparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang (Kurniawan: 2010).

       Dalam prosesnya, transparansi dibagi menjadi lima, yaitu proses penganggaran, penyusunan kegiatan, pembahasan, pengawasan, dan evaluasi.

 

3.      Kewajaran

Prinsip kewajaran (fairness) dimaksudkan untuk mencegah adanya ketidakwajaran dalam penganggaran, dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Prinsip kewajaran terdiri atas lima sifat, yaitu sebagai berikut :

-          Komprehensif dan disiplin

-          Fleksibilitas

-          Terprediksi

-          Kejujuran

-          Informatif

 

4.      Kebijakan

Prinsip kebijakan adalah prinsip antikorupsi yang dimaksudkan agar dapat mengetahui dan memahami tentang kebijakan antikorupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan antikorupsi tidak selalu identik dengan undang-undang antikorupsi, akan tetapi bisa juga berupa undang-undang kebebasan untuk mengakses informasi, desentralisasi, anti-monopoli, maupun undang-undang lainnya yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh pejabat negara. Kebijakan antikorupsi dapat dilihat dalam empat aspek berikut :

-          Isi kebijakan

-          Pembuat kebijakan

-          Penegakan kebijakan

-          Kultur kebijakan

 

5.      Kontol Kebijakan

Kontrol kebijakan adalah upaya agar kebijakan yang dibuat benar-benar efektif dan menghapus semua bentuk korupsi. Terdapat tiga bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah, yaitu berupa :

-          Partisipasi

-          Evolusi

-          Reformasi

 

C.     Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi mahasiswa adalah organisasi yang beranggotakan mahasiswa untuk mewadahi bakat, minat dan potensi mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler.

D.    Kegiatan dalam Organisasi Kemahasiswaan dan Prinsip Anti Korupsi

1.      Akutabilitas

Akutabilitas merupakan kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas dapat mulai diterapkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari maupun pada tiap-tiap kegiatan dalam organisasi kemahasiswaan. Misalnya, program-program kegiatan kemahasiswaan harus dibuat dengan mengindahkan aturan yang berlaku di kampus dan dijalankan sesuai dengan aturan. Selain menjalan kegiatan dalam organisasi dengan mengacu kepada aturan maka dalam pelaksanaannya juga harus dapat diukur dan dipertanggung jawabkan melalui:

-       Pelaporan dan pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilakukan

Penerapan prinsip antikorupsi akuntabilitas pada kegiatan mahasiswa, bentuk pertanggung jawabannya dapat diaplikasikan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban atas tiap-tiap kegiatan kemahasiswaan yang dijalankan oleh organisasi kemahasiswaan tersebut. Pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dijalankan oleh organisasi kemahasiswaan tersebut diserahkan kepada direktorat dan lembaga-lembaga kontrol yang berada di perguruan tinggi tersebut.

-       Evaluasi

Selain dengan pelaporan dan pertanggung jawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh organisasi kemahasiswaan untuk mahasiswa, bentuk penerapan prinsip akuntabilitas dapat pula dilakukan dengan evaluasi. Evaluasi yang dimaksud mencangkup kinerja organisasi kemahasiswaan tersebut dalam menjalan kegiatan kemahasiswaan, proses pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, dampak dari kegiatan kemahasiswaan dan manfaat yang diberikan dari kegiatan kemahasiswaan tersebut kepada mahasiswa, baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang.

Evaluasi merupakan bagian penting dalam akuntabilitas demi menjaga pengertian dari akuntabilitas itu sendiri.

2.      Transparansi

Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui. Dalam penerapan transparansi pada kegiatan organisasi kemahasiswaan mengacu kepada keterbukaan dan kejujuran. Hal tersebut merupakan dasar yang harus dimiliki tiap-tiap individu dalam organisasi kemahasiswaan untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya.

Prinsip transparansi dapat mulai diterapkan oleh mahasiswa dalam kehidupan di kampus. Misalnya, program kegiatan kemahasiswaan dan laporan kegiatannya harus dapat diakses oleh seluruh mahasiswa.

Dalam prosesnya, terdapat lima proses dalam transparansi, yaitu :

-                 Proses penganggaran

Setiap kegiatan-kegiatan mahasiswa yang akan dieksekusi oleh organisasi kemahasiswaan sebelumnya dan sesudah kegiatan tersebut berlangsung dilakukan proses penganggaran. Proses penganggaran dimulai dari perencanaan anggaran yang akan dibutuhkan, anggaran yang digunakan selama kegiatan, laporan pertanggungjawaban menggenai anggaran yang digunakan, dan penilaian terhadap penggunaan anggaran yang ada.

-                 Proses penyusunan kegiatan

Pada pelaksanaan kegiatan mahasiswa oleh organisasi kemahasiswaan sebelumnya telah dilakukan penyusunan kegiatan khususnya yang terkait dengan sumber pendanaan dan alokasi anggaran.

-              Proses pembahasan

Proses pembahasan merupakan proses dimana dilakukannya pembahasan mengenai strategi yang digunakan untuk melakukan penggalangan dana, mekanisme pelaksanaan kegiatan mahasiswa tersebut, mulai dari atensi mahasiswa, dampak untuk mahasiswa, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban setelah acara tersebut dilaksanakan.

-              Proses pengawasan

Umumnya kegiatan yang dieksekusi oleh organisasi kemahasiswaan memiliki lembaga pengawasnya, baik itu pihak direktorat atau lembaga keorganisasian mahasiswa lain.

-              Proses evaluasi

Evaluasi yang dimaksud mencangkup kinerja organisasi kemahasiswaan tersebut dalam menjalan kegiatan kemahasiswaan, proses pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, dampak dari kegiatan kemahasiswaan dan manfaat yang diberikan dari kegiatan kemahasiswaan tersebut kepada mahasiswa, baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang.

 

3.      Kewajaran

Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

Prinsip kewajaran dapat mulai diterapkan oleh organsiasi kemahasiswaan dalam kehidupan di kampus. Misalnya, dalam penyusunan anggaran program kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan secara wajar. Demikian pula dalam menyusun Laporan pertanggungjawaban, harus disusun dengan penuh tanggungjawab.

Prinsip kewajaran juga dapat dijadikan rambu-rambu agar dapat bersikap lebih waspada dalam mengatur beberapa aspek kehidupan mahasiswa seperti penganggaran, perkuliahan, sistem belajar maupun dalam organisasi. Selain itu, juga diharapkan memiliki kualitas moral yang lebih baik dimana kejujuran merupakan bagian pokok dalam prinsip ini.

Prinsip kewajaran terdiri atas lima sifat, yaitu sebagai berikut :

-          Komprehensif dan disiplin

Komprehensif dan disiplin dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas dalam menjalankan tiap-tiap kegiatan kemahasiswaan.

-          Fleksibilitas

Fleksibilitas artinya adalah suatu organisasi kemahasiswaan dalam menjalankan fungsinya diperlukan adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan kinerjanya.

-          Terprediksi

Dalam hal organisasi kemahasiswaan, yang dimaksud dengan terprediksi ialah adanya ketetapann dalam perencanaan dalam melangsungkan suatu kegiatan untuk menghindari terjadinya difisit. Hal tersebut berkaitan dengan kesempatan terjadinya penyimpangan.

-          Kejujuran

Seorang organisator dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk memiliki sifat jujur. Kejujuran tersebut mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun hal lain.

-          Informatif

Tujuan dari sifat ini adalah dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.

 

4.      Kebijakan

Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan perguruan tinggi dimana organisasi kemahasiswaan itu berada.

Prinsip kebijakan juga dapat mulai diterapkan oleh organisasi kemahasiswaan dalam kehidupan di kampus. Misalnya, dalam membuat kebijakan atau aturan menggenai kegiatan kemahasiswaan harus mengacu kepada seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku di kampus.

 

5.      Kontrol kebijakan

Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Misalnya kontol kebijakan mengenai aturan dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa.

Prinsip kontrol kebijakan dapat mulai diterapkan dalam organsisasi kemahasiswaan di kampus. Misalnya, dengan melakukan kontrol pada kegiatan kemahasiswaan, mulai dari penyusunan program kegiatan, pelaksanaan program kegiatan, sampai dengan pelaporan.

Bentuk kontrol kebijakan berupa :

-          Partisipasi

Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak.

-          Evolusi

Kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.

-          Reformasi

Setelah memahami prinsip-prinsip antikorupsi, mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan kemudian dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi maupun rfeformasi pada kebijakan-kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa sebagai individu yang merupakan bagian dari masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan institusi.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home